Ownership & title - Freehold Leasehold

Status Kepemilikan – Hak Milik dan Hak Sewa

“Hak milik” hanya diperuntukkan untuk warga negara Indonesia atau WNI. Titik. Warga negara asing atau WNA hanya dapat memiliki hak sewa atau hak pakai.

Agar dapat memenuhi syarat untuk membeli hak sewa di Indonesia, syaratnya adalah dengan memiliki visa yang sah yang akan digunakan pada saat penandatanganan akta hak sewa. Menggunakan visa turis sudah cukup. Untuk membeli dan memiliki hak pakai, warga negara asing memerlukan izin tinggal yang sah (disebut “KITAS” atau “KITAP”) pada saat membeli properti atau pada saat menjualnya kembali. Menggunakan visa tinggal terbatas untuk wisatawan lanjut usia adalah cara yang paling sederhana untuk mendapatkan izin tinggal namun seseorang harus berusia minimal 55 tahun. Hubungi perusahaan layanan visa atau mintalah bantuan dari kami.

Panjangnya hak sewa serta persyaratannya bisa dinegosiasikan. Jangka waktu hak sewa biasanya adalah 25 tahun, tetapi kami juga melihat ada yang dapat hak sewa hingga 30 tahun bahkan lebih, ada pula yang sampai 99 tahun. Undang-undang tidak menetapkan jangka waktu maksimum untuk masa hak sewa, jadi dalam ini diserahkan pada para pihak untuk menentukan jangka waktu tersebut. Penting bagi Anda untuk menentukan jangka waktu perpanjangan sewa dan kejelasan terkait hal tersebut. Bicaralah dengan salah satu ahli kami untuk mendapatkan saran atau konsultasikan dengan notaris atau pengacara berpengalaman tentang hal tersebut.

Hak pakai diberikan kepada warga negara asing atau WNA dengan izin tinggal dan biasanya disediakan untuk tanah dan bangunan diatasnya dan bukan hanya tanah kosong (tanah tanpa bangunan). Berikut adalah cara kerjanya:

Status hak milik properti yang sedang Anda ingin beli akan diturunkan menjadi hak pakai atau hak pakai di atas hak milik dan tentu saja hal itu atas nama Anda dan Anda juga dapat meneruskannya kepada ahli waris Anda. Ada beberapa persyaratan mengenai harga dan ukuran properti yang memenuhi syarat untuk “hak pakai” bagi WNA. Bicarakanlah dengan notaris atau pengacara Anda mengenai peraturan saat ini.

Setelah sertifikat hak pakai Anda telah siap, akte akan diterbitkan untuk jangka waktu selama 30 tahun. Sebelum masa berlaku habis, Anda berhak untuk memperpanjang hak untuk masa selanjutnya selama 20 tahun. Setelah itu Anda dapat memperbarui masa hak pakai selama 30 tahun. Waktu perpanjangan hak tau pembaruan hak diberikan dengan membayar pajak kepada pemerintah.

Kabar baiknya adalah: jika dijual dan dialihkan kembali kepada warga negara Indonesia atau WNI, status “hak pakai” dapat diubah kembali menjadi “hak milik”. Dengan demikian, sebagai warga negara asing atau WNA, Anda dapat menikmati apresiasi nilai yang sama dari status “hak milik” sebagai warga negara Indonesia. Namun sayangnya, opsi ini tidak banyak diketahui oleh kalangan warga negara asing.

Ciao Calo! Beli dan Sewa Langsung Dari Pemilik

Compare listings

Membandingkan